Ada Mafia Bendungan Margatiga Lampung Timur, Warga Minta Diusut

DL/22062022/Lampung Timur

---  Ada yang meresahkan pada dampak pembangunan bendungan di Kecamatan Margatiga Lampung Timur oleh pemerintah, bukan karena pemotongan ganti dan semacamnya, namun ini model baru yang disinyalir merugikan negara miliaran rupiah.

Seperti apa modelnya, berikut ini hasil penelusuran detiklampung.com dengan narasumber warga sekitar yang terdampak pembangunan bendungan dimaksud.

Dari beberapa pelaku mafia model baru itu modus operandinya hamper sama yakni pera pelaku bukan penduduk atau warga desa sekitar yang memiliki lahan di sepanjang sungai Sekampung, namun justru warga yang jauh dari calon proyek bendungan itu.

Sinyalemennya mereka berjumlah cukup banyak dengan pola yang sama. Dan  mengambil keuntungan dengan menitip tanaman kepada petani yang tanahnya terdampak pembangunan yang sudah mulai diproses sejaka tahun 2021.

Bukan hanya menitip tanaman, tetapi juga merekayasa jumlahnya. Ada yang menanam 100 batang namun dilaporkan 400 batang saat mengajukan ganti rugi dan pola lainnya.

Salah satunya adalah Selamet Sugondo (51) warga Lebung Rt 20 Desa Surya Mataram Kecamatan Margatiga Lampung Timur, dan rekannya Budi, warga Batanghari Lampung Timur, yang memanfaatkan momentum tersebut dengan cara menitipkan tanaman kepada para petani yang areal peladangannya terkena dampak dari pembangunan bendungan  di sepanjang sungai Sekampung.

Adapun lahan yang terkena dampak dari rencana pembangunan bendungan di Margatiga seperti Kecamatan  Metro Kibang di desa Margototo, Kecamatan Batang Hari, Kecamatan Sekampung dan Margatiga.

Modus Mendatangi Warga Dan Menitip Tanaman

Dari para petani yang menceritakan bahwa dirinya juga dititipi tanaman diceritakan bahwa beberapa orang bahkan termasuk oknum aparatur negara mendatangi warga petani yang mempunyai lahan terdampak bendungan itu, lalu bernegosiasi menitipkan tanaman berbagai jenis dalam jumlah tertentu.

Kemudian petani dijanjikan akan diberikan 20 persen dari nilai tanaman yang dititipkan itu jika sudah ada pencairan ganti rugi dari pemerintah.

Contohnya, Selamet menitipkan beberapa jenis tanaman kepada beberapa petani di Desa Margototo Kecamatan Metro Kibang. Diantaranya kepada Kasianto warga Dususn 6 Margototo, Musani warga dusun II Margototo, Miswanto warga dusun 1 Margototo.

Kepada detiklampung.com, Miswanto mengatakan, sekira di tahun 2021 lalu Selamet Sugondo mendatangi rumahnya dan mengatakan ingin menitip beberapa jenis tanaman seperti pohon Aren, Teh Hijau, Vanili, Cengkeh, Buah Naga, namun Miswanto lupa berapa jumlahnya.

“ Waktu itu pak Selamet bilang mau nitip beberapa jenis tanaman di kebun saya yang terkena dampak dari pembangunan bendungan di Margatiga. Dia menjanjikan kalau mendapat ganti rugi hasilnya akan dibagi. Dan bagian saya 20 persen dari jumlah uang yang diterima dari ganti rugi. Saat itu sekitar Mei 2022 uang ganti rugi sudah turun, dan saya serahkan kepada pak Selamet senilai Rp105 juta. Bahkan kebun milik kakak saya juga ditanami paksa oleh dia, padahal sudah saya larang karena belum ijin sama pemiliknya tapi, Selamet tetap maksa menanami sembari bilang nanti kalau sudah jadi duit lak (kan) pada diam,” katanya.

Bukan hanya Miswanto saja mengalami hal ini. Ada juga Musani yang juga dititipi tanaman Aren, Teh Hijau, Cengkeh, Vanili dan buah Naga. Janjinya juga sama dengan warga lainnya. “Waktu sudah pencairan pak Selamet datang ke rumah saya dan saya serahkan uang ganti rugi dari pemerintah sebesar Rp60 juta,” jelasnya.

Sedangkan Kasianto, dititipi tanaman jenis pohon Gaharu, Cengkeh dan Aren. Kasianto yang punya lahan seluas ¼ hektar  dijejali tanaman sebanyak 800 batang. Padahal idealnya hanya bisa ditanamani sekitar 10-15 batang saja.

Namun oleh Selamet Sugondo direkayasa sedemikian rupa sehingga lahan yang sempit mampu menampung tanaman lebih banyak agar mendapat keuntungan yang lebih besar.

Bahkan menurut Kasianto, Selamet juga merekayasa jumlah tanamanan yang dititipikan, contohnya di satu lahan yang hanya ada tanaman hanya berkisar 100 batang dilaporkan menjadi 400 batang. Ini dilakukan agar mendapat ganti rugi lebih banyak lagi.

“Awalnya saya menolak untuk dititipi, namun pak Selamet memaksa, bahkan dia bilang siap bertanggungjawab. Akhirnya ya saya manut saja, dari tempat saya pak Selamet mendapat bagian ganti rugi sebesar Rp66 juta,” jelasnya.

Masih ada lagi Matnur warga dusun 9 Margototo yang juga menyerahkan uang kepada Slamet sebesar Rp185 juta dan dari tempat Nirwana warga dususn I Kibang, juga mendapat ganti rugi sebesar Rp74.300 juta.

Dari bisnis menipu Negara ini Selamet disinyalir mendapat keuntungan hingga miliaran rupiah.

Mengaku Tidak Tahu

Penelusuran detiklampung.com juga langsung kepada Selamet Sugondo di kediamannya pada Rabu 22 Juni 2022. Awalnya Selamet tidak mengakui dan mengatakan tidak tau menahu soal ganti rugi imbas dari Bendungan.

Namun setelah disodorkan beberapa  keterangan para petani akhirnya Selamet mengakui jika dirinya hanya menitipkan kepada 4 orang petani yang diakui itu sebagai saudara dan kenalan.

Dan lebih parahnya, Selamet bukan warga desa Margototo. Dia penduduk Surya Mataram Lampung Timur dan sangat jauh dari lokasi dampak bendungan. Dia tidak memiliki lahan di sepanjang jalur yang terkena dampak dari bendungan.

Selamet hanya memanfaatkan momentum dan memperdaya para pemilik lahan untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan merekayasa tanam tumbuh di lahan milik petani.

“Saya hanya tumpang sari mas. Itupun jumlahnya sedikit dan tanaman itu saya titipkan di ladang milik saudara dan kenalan di desa Margototo,” katanya.

Diakui Selamet dari hasil menipu Negara dengan cara merekayasa tanaman untuk mendapat ganti untung dengan cara merayu para petani yang lahannya terkena dampak bendungan sungai Sekampung di Margatiga, hanya mendapat sedikit keuntungan karena biaya operasionalnya cukup besar seperti beli bibit tanaman, ongkos kendaraan pengakut dan upah pekerja untuk menanam. Padahal bukti di lapangan dari beberapa daerah yang Ia titipi, Selamet mendapat keuntungan hingga miliaran rupiah.

Di Desa Margototo saja ada lima titik, Selamet mendapat keuntungan sebesar Rp490 juta. Namun dari nyanyian warga yang enggan disebut namanya, tidak hanya Selamet Sugondo yang melakukan rekayasa seperti ini.

Masih banyak oknum-oknum yang lain ikut terlibat dalam kasus ini, bahkan ada dari oknum aparatur Negara. Para mafia berhasil mengeruk keuntungan  dengan merugikan Negara dari puluhan, ratusan hingga miliaran rupiah.

“Di Metro Kibang itu, ada yang dapat miliaran pak, dari hasil menipu Negara dengan menitip tanaman dan buat kolam ikan dadakan. Orangnya setelah pencairan bisa beli mobil Pajero baru, renovasi rumah dan beli pekarangan. Saya berharap ini diusut tuntas oleh aparat jangan didiamkan, kasihan rakyat, petani yang benar-benar punya lahan dapetnya hanya sedikit si mafia dapetnya bisa sampai miliaran. Dan yang jelas ini merugikan negara dengan rekayasa yang sudah terencana sebelumnya. ”tandasnya. (Gun)